Correct Article 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPSLN tingkat nasional bersama dengan pelaksanaan rekapitulasi DPS yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPSLN dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPSLN dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPSLN dan ditandatangani oleh KPU;
c. pengumuman rekapitulasi DPSLN menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPSLN ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPSLN; dan
e. rekapitulasi DPSLN ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Panwaslu LN pada rekapitulasi DPSLN oleh PPLN; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPSLN oleh KPU.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPSLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSLN.
Your Correction
