Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan hasil kegiatan Coklit dengan cara:
a. memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian hasil Coklit; dan
b. menyandingkan hasil kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan laporan hasil pengawasan dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan:
a. Pantarlih menyerahkan hasil kegiatan Coklit kepada PPS; dan
b. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:
a) Pemilih baru;
b) Pemilih potensial DPTb;
c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan d) perbaikan data Pemilih; dan
2. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
Your Correction
