Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan hasil kegiatan Coklit dengan cara: a. memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian hasil Coklit; dan b. menyandingkan hasil kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan laporan hasil pengawasan dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan: a. Pantarlih menyerahkan hasil kegiatan Coklit kepada PPS; dan b. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: a) Pemilih baru; b) Pemilih potensial DPTb; c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan d) perbaikan data Pemilih; dan 2. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
Your Correction