Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk memastikan Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
i. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
j. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Your Correction
