Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada:
1. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan
2. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital;
b. mendistribusikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan;
c. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. melakukan pengawasan melekat pelaksanaan Coklit;
e. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi:
1. Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
2. Berita Acara Pleno Rekapitulasi;
3. Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih;
dan
4. Formulir Model A-Rekap KabKo; dan
f. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
(2) Pengawasan melekat pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
Your Correction
