Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada: 1. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan 2. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital; b. mendistribusikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan; c. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan pengawasan melekat pelaksanaan Coklit; e. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi: 1. Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih; 2. Berita Acara Pleno Rekapitulasi; 3. Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih; dan 4. Formulir Model A-Rekap KabKo; dan f. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawasan melekat pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
Your Correction