Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan Coklit oleh Pantarlih LN berbasis TPSLN, KSK, atau pos.
(2) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan PPLN:
a. mendatangi Pemilih;
b. memanfaatkan kegiatan masyarakat di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau tempat lain;
c. menghubungi Pemilih melalui telepon atau media sosial;
d. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos;
e. mengirim surat elektronik kepada Pemilih; dan
f. menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan, laman resmi, atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengawasan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Pantarlih LN:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A-Daftar Pemilih LN dengan KTP-el, KK, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
b. mencatat data Pemilih yang memiliki KTP-el, KK,
Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI namun belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan Formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih LN;
c. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. mencatat nomor telepon dan surat elektronik;
e. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
f. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih;
g. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
h. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
i. mencoret data Pemilih yang telah meninggal;
j. mencoret data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain;
k. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
l. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
m. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
n. menandai data Pemilih yang tidak dikenal dan telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya.
Your Correction
