Correct Article 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih LN sebelum pelaksanaan Coklit.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. Pantarlih LN dibentuk tepat pada waktunya;
b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih LN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Pantarlih LN bekerja sesuai dengan masa tugasnya;
dan
d. Pantarlih LN berjumlah 1 (satu) orang pada setiap TPSLN, KSK, dan pos.
Your Correction
