Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan:
a. Pantarlih dibentuk tepat waktu;
b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Pantarlih bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan
d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
Your Correction
