Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan: a. Pantarlih dibentuk tepat waktu; b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. Pantarlih bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
Your Correction