Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit. (2) Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.
Your Correction