Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih secara berjenjang sesuai tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun. (5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Your Correction