Correct Article 79
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Your Correction
