Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPKLN pada sistem informasi data Pemilih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan Daftar Pemilih luar negeri. (3) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. PPLN menyusun DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berbasis TPSLN, pos dan KSK; dan b. PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilakukan dalam rapat pleno terbuka; (4) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyampaikan saran perbaikan. (5) Panwaslu LN mendapatkan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPSLN. (6) Dalam hal Panwaslu LN tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPLN, Panwaslu LN merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU. (7) Panwaslu LN dapat berkoordinasi dengan PPLN terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPSLN yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Your Correction