Correct Article 74
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kecamatan dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan:
a. PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara;
b. pengumuman salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
c. pengumuman salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya; dan
d. pengumuman DPT diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
(4) Pengawas Pemilu memastikan KPPS menggunakan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Your Correction
