Correct Article 67
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sesuai waktu yang ditentukan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan:
a. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPSHP; dan
b. Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan ke dalam DPSHP.
Your Correction
