Correct Article 65
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. mendapatkan salinan DPS;
b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS;
c. Salinan DPS diberikan dalam bentuksalinan digital kepada peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan DPS dari sistem informasi data Pemilih atas permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan DPS berbasis Kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
Your Correction
