Correct Article 64
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(5) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Your Correction
