Correct Article 62
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan, rekapitulasi, dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
(5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Your Correction
