Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data Pemilih dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan:
1. KPU untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan salinan DP4 dalam negeri; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan salinan DP4LN; dan
b. melakukan analisis dengan cara:
1. menyandingkan
DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan salinan DP4 sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2;
dan
2. menyandingkan salinan DPT Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan salinan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3, untuk memeriksa akurasi dan validasi data Pemilih.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih yang meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun yang bersangkutan sudah atau pernah kawin;
c. Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
d. Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
Your Correction
