Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih meliputi:
1. penyusunan peta kerawanan;
2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi;
3. penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan;
4. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan
5. pembentukan posko pengaduan masyarakat;
b. pengawasan melekat meliputi:
1. pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Pantarlih, PPLN, dan Pantarlih LN;
2. patroli pengawasan; dan
3. penelusuran dan analisis terhadap data Pemilih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih;
c. kegiatan pengawasan partisipatif;
d. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; dan
e. tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
