Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih meliputi: 1. penyusunan peta kerawanan; 2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi; 3. penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan; 4. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan 5. pembentukan posko pengaduan masyarakat; b. pengawasan melekat meliputi: 1. pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Pantarlih, PPLN, dan Pantarlih LN; 2. patroli pengawasan; dan 3. penelusuran dan analisis terhadap data Pemilih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; c. kegiatan pengawasan partisipatif; d. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction