Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT.
(2) Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih luar negeri, penyusunan dan pengumuman DPSLN, perbaikan dan pengumuman DPSHPLN, penetapan dan pengumuman DPTLN, DPTbLN, dan rekapitulasi DPTLN.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dilakukan terhadap:
a. pembentukan Pantarlih;
b. Coklit;
c. penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
d. penyusunan DPK atau DPKLN;
e. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan
f. penggunaan sistem informasi data Pemilih.
Your Correction
