Correct Article 78
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di bawahnya secara berjenjang.
(2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan.
Your Correction
