Correct Article 57
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan KPU terkait dengan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih;
b. memastikan penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan/atau sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU;
c. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan DPS dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan DPT dengan sistem informasi data Pemilih; dan
d. memastikan proses Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih melalui sistem informasi data Pemilih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
Your Correction
