Correct Article 65
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka di loket penerimaan permohonan atau melalui laman SIPS.
(2) Dalam penerimaan permohonan dan registrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon menyampaikan dokumen permohonan berupa permohonan, alat bukti tertulis, dan dokumen lainnya.
(3) Rapat Pleno penerimaan dan pemeriksaan dokumen serta registrasi permohonan wajib dilaksanakan dengan mengikuti standar prosedur protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
Your Correction
