Correct Article 63
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Pemilihan pada Pemilihan Serentak Lanjutan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mulai dari tahapan penerimaan permohonan sampai dengan tindak lanjut putusan.
(2) Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyediakan fasilitas pendukung paling sedikit:
a. ruangan yang sudah ditata dengan memperhatikan jarak aman terhadap kontak fisik;
b. alat pelindung diri paling sedikit berupa masker dan sarung tangan;
c. alat pengukur suhu tanpa kontak fisik; dan
d. penyanitasi tangan berbasis alkohol dan/atau tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun.
Your Correction
