Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sentra Gakkumdu dalam melakukan rapat pembahasan dapat mengadakan rapat melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan ketentuan: a. dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan rapat; dan b. terhadap pembahasan Sentra Gakkumdu unsur pengawas pemilihan kepolisian dan unsur kejaksaan dapat menandatangani Berita Acara di waktu berbeda setelah Berita Acara disepakati dengan rapat melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Your Correction