Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan pertemuan secara tatap muka, sidang pemeriksaan dapat dilakukan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut: a. majelis pemeriksa, para pihak, maupun pengunjung menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan tata tertib sidang; b. Bawaslu Provinsi bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan secara daring dengan memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai berikut: 1. televisi atau proyektor untuk daring; 2. jaringan internet yang stabil; dan 3. perangkat lunak pendukung; dan c. pelapor dan terlapor memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai berikut: 1. televisi atau proyektor untuk daring; 2. jaringan internet yang stabil; dan 3. perangkat lunak pendukung.
Your Correction