Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 34 dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik;
b. memastikan ketua PPK, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. memastikan PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan berpedoman pada pencegahan penyebaran COVID- 19;
d. memastikan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada daerah yang tidak dapat melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik, dilakukan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
e. memastikan Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan saksi Pasangan Calon yang
hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing-masing;
f. memastikan PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilihan dilakukan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 atau menggunakan teknologi informasi;
g. memastikan penyerahan kotak suara pada setiap tingkatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
h. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; dan
i. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 34 dengan cara:
a. memastikan rapat Pleno PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
b. memastikan penandatanganan dokumen salinan hasil rapat pleno penatapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing-masing; dan
c. memastikan penyampaian berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih dan dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Your Correction
