Correct Article 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Standar dan tata laksana pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan
Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction
