Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap uji publik DPS dengan cara:
a. melaksanakan koordinasi dengan jajaran KPU di setiap tingkatan untuk mendapatkan salinan DPS dan akses pelaksanaan uji publik secara daring;
b. melakukan pencermatan terhadap DPS; dan
c. memastikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diterapkan dalam uji publik DPS jika dilaksanakan secara tatap muka langsung.
Your Correction
