Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Untuk provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik, dan perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan; dan
e. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Your Correction
