Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan; c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan perwakilan Partai Politik; d. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kecamatan; e. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi; dan f. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Your Correction