Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan sesuai dengan kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih; b. melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar Pemilih; c. melakukan pengawasan terhadap akurasi dan validasi daftar Pemilih; d. memastikan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan pengawasan terhadap akurasi data DPS, DPT, dan DPTb serta proses rekapitulasi dan penetapannya; f. melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk mendapatkan akses dalam seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; g. mendokumentasikan data hasil pengawasan seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; dan h. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Your Correction