Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Selain melakukan pengawasan pembentukan PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengaktifan kembali PPK dan PPS yang telah dilantik dan ditunda masa kerjanya akibat bencana nonalam COVID-
19. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan PPK atau PPS yang
dilantik kembali masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilihan.
(3) Dalam hal terdapat laporan masyarakat atau Temuan yang menunjukkan adanya dugaan anggota PPK atau PPS tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. penelusuran dan penelitian terhadap anggota PPK atau PPS yang bersangkutan; dan
b. menyampaikan hasil penelusuran dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai rekomendasi.
Your Correction
