Correct Article 83
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan pengawasan tahapan dan/atau pengawasan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan ditemukan kondisi:
a. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidakdapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen)dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, Bawaslu Provinsi dapat mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur susulan kepada KPU Provinsi setelah mendapat persetujuan Bawaslu; dan/atau
b. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota lanjutan atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota susulan kepada KPU Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan Bawaslu Provinsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. seluruh wilayah provinsi atau kabupaten/kota; atau
b. sebagian wilayah dengan menyebutkan wilayah kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan/desa.
Your Correction
