Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Pengawas Pemilihan yang terindikasi terinfeksi dan/atau positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat dilaksanakan karena kurangnya jumlah anggota Pengawas Pemilihan, dapat dilakukan pengambilalihan dengan ketentuan: a. Panwaslu Kecamatan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa; b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan; c. Bawaslu Provinsi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi. (2) Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali bagi Pengawas TPS dilakukan penggantian personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction