Correct Article 81
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan terdapat Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri, dan/atau positif terinfeksi COVID-19, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada:
a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
