Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan melakukan supervisi dan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil supervisi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Pengawas Pemilihan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction