Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh pendanaan penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction