Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan; c. dinas yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan/atau d. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Your Correction