Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan persiapan untuk pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan program dan anggaran dilakukan dengan mekanisme: 1. inventarisasi dan penyesuaian kebutuhan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan; 2. koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembukaan kembali anggaran apabila anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan telah dibekukan; 3. perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah apabila belum tersedia anggaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan; 4. optimalisasi pagu anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati, jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 terdapat penambahan komponen barang/jasa yang menimbulkan pembiayaan; 5. koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membahas ketersediaan pendanaan Pemilihan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan keuangan, jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tidak dapat dilakukan optimalisasi pagu anggaran; 6. koordinasi dalam penyusunan anggaran dan revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 5 dapat dilakukan secara daring atau pertemuan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan 7. pemenuhan anggaran dan kebutuhan barang dan jasa Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan dalam negeri; b. pemetaan dan penyusunan potensi kerawanan Pemilihan Serentak Lanjutan; c. pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan; d. pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dilantik namun ditunda masa kerjanya; e. pembentukan Pengawas TPS; f. sosialisasi dan pendidikan bagi Pemilih mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan serta peningkatan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan media komunikasi berbasis daring; g. bimbingan teknis mengenai pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan h. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan/atau perangkat daerah kabupaten/kota serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan untuk penyiapan tenaga medis jika terdapat kondisi darurat dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction