Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas Pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran pada kegiatan: a. tatap muka secara langsung di dalam ruangan; b. tatap muka secara langsung di luar ruangan; c. pengumpulan orang dalam jumlah tertentu; dan/atau d. penyampaian dan penyimpanan berkas. (2) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; b. memastikan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, dan pihak lain dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan untuk mengenakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; c. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat; d. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya; e. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum melakukan pertemuan tatap muka di dalam ruangan; f. membawa alat tulis masing-masing; g. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; dan h. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan. (3) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan tatap muka di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; b. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; c. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat; d. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya; e. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum melakukan pertemuan tatap muka di luar ruangan; f. membawa alat tulis masing-masing; dan g. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan. (4) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. membatasi jumlah peserta dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas tempat kegiatan; b. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh peserta kegiatan sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; c. memastikan peserta kegiatan menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; d. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kegiatan; e. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan; f. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum kegiatan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu; g. menyediakan fasilitas pos kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, peralatan perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatan. (5) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan penyampaian dan penyimpanan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan cara: a. membungkus berkas dokumen yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan dengan bahan yang tahan terhadap zat cair; b. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; c. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan sesuai dengan kapasitas ruangan penerimaan berkas; d. menghindari kerumunan di tempat penyampaian berkas dokumen; e. penyampaian berkas dokumen menggunakan sistem antrean dengan memperhatikan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter; f. membawa alat tulis masing-masing; g. menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; h. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum kegiatan penyampaian dan penyimpanan berkas; i. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya. (6) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pengawas Pemilihan dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan sebagian atau seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.
Your Correction