Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan SPBE Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan di lingkungan Bawaslu. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan Bawaslu. (4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung: a. pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Bawaslu; dan b. kebutuhan birokrasi pemerintahan yang meliputi: 1. pengaduan publik; 2. dokumentasi dan informasi hukum; 3. sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system); dan/atau 4. layanan publik lain sesuai dengan kebutuhan Bawaslu. (5) Unit organisasi yang menyelenggarakan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Layanan SPBE.
Your Correction