Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h ditujukan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan. (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penerapan keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur keamanan SPBE. (9) Pengendalian keamanan SPBE di lingkungan Bawaslu dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
Your Correction