Correct Article 15
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g digunakan untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. aplikasi umum; dan
b. aplikasi khusus.
(3) Pembangunan, pengembangan, dan pelaksanaan sistem kelola aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan sistem yang meliputi tahap:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. pembangunan dan/atau pengembangan;
d. penerapan; dan
e. pemeliharaan.
(5) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.
(6) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
