Correct Article 13
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu dan/atau yang diperoleh dari Pengguna SPBE.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antarunit organisasi di Bawaslu berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(3) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keakuratan dan keamanan data
dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(5) Data dan informasi yang telah diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi basis data Pengawas Pemilu yang terpusat di Bawaslu.
(6) Pengintegrasian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan memperhatikan standar interoperabilitas data dan informasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(7) Pengintegrasian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
