Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran dengan berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi. (2) Dalam penyusunan rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan rencana program dan anggaran dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Dalam penyusunan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan rencana program dan anggaran dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction