Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c disusun Bawaslu dengan cara: a. menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE Bawaslu dari seluruh unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. menyelaraskan usulan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. (2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk inventarisasi rencana dan anggaran SPBE.
Your Correction