Correct Article 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE;
c. perubahan unsur SPBE berupa:
1. rencana dan anggaran SPBE;
2. Proses Bisnis;
3. data dan informasi;
4. infrastruktur SPBE;
5. aplikasi SPBE;
6. keamanan SPBE; dan
7. Layanan SPBE; dan
d. perubahan rencana strategis Bawaslu.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Your Correction
