Correct Article 34
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE.
(2) Dalam pelaksanaan teknis pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim asesor internal yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu.
(3) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua Bawaslu.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
