Correct Article 29
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
Dalam melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 28, Bawaslu berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
