Correct Article 28
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE,
pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4) Pelaksanaan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh unit organisasi yang menyelenggarakan Layanan SPBE.
Your Correction
